Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang menjamin kompetensi dan profesionalisme personil Lembaga Keuangan Mikro
Misi
1
LSP CERTIF menetapkan kebijakan untuk menerapkan Pedoman BNSP 201/ISO 17024 dan Pedoman BNSP 202 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
2
Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) lainnya, menuju terciptanya industri BPR/LKM yang sehat, kuat, efisien, dan berkelanjutan.
3
Membangun, mengembangkan kemampuan, dan menetapkan standar kompetensi personil BPR/LKM, agar dapat meningkatkan kinerja sektoral secara menyeluruh, meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
Kebijakan Mutu
Menjamin kompetensi dan profesionalisme personil Lembaga Keuangan Mikro
Program-Program LSP CERTIF
1. Program Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi
Sertifikasi kompetensi kerja dimaksudkan 1) untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja sumber daya manusia Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekenomian Rakyat Syariah (BPRS) mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan; dan 2) Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia BPR dan BPRS menuju terciptanya industri BPR dan BPRS yang sehat, kuat, efisien, dan berkesinambungan.
Pedoman pelaksanaan sertifikasi Tahun 2017, sebagai berikut:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.62/POJK.03/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bahwa anggota Komisaris dan Direksi wajib memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 19 tahun 2023 tanggal 1 November 2023 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rayat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, bahwa BPR atau BPRS wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bahwa menetapkan SKKNI BPR Nomor 322 Tahun 2016, dan Kepmenakertran RI Nomor KEP.263/MEN/XI/2004 tentang Penetapan SKKNI BPR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perbarindo tanggal 7 April 2017 di Labuan Bajo NTT, bahwa implementasi SKKNI BPR Nomor 322 Tahun 2016 mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2017.
2. Test Question Conference (TQC)
Suatu kegiatan yang diikuti oleh para peserta ahli yang merupakan perwakilan dari Stakeholder (Dewan Sertifikasi) diantaranya para peserta ahli dalam penulisan Materi Uji Kompetensi. Tujuan utama diselenggarakannya Test Question Conference adalah menguji coba, membahas, mengevaluasi dan menetapkan pertanyaan-pertanyaan Uji Kompetensi yang berkualitas serta sesuai dengan standar Uji Kompetensi profesi.
Agenda Test Question Conference terdiri dari:
Uji Coba Materi Uji Kompetensi, berguna untuk menguji tingkat kesulitan pertanyaan Uji Kompetensi yang tercermin dari record yang diperoleh peserta secara tim.
Pembahasan Materi Uji Kompetensi bertujuan untuk mempertimbangkan setiap materi Uji Kompetensi dari segi orientasi dan katalog keahlian dan kompetensi apakah bisa diterima tanpa revisi atau diterima dengan revisi atau digugurkan karena beberapa faktor yang kurang layak baik dalam materi, jawaban maupun tata bahasanya.
Hasil pembahasan Materi Uji Kompetensi setelah direvisi akan di masukkan ke dalam bank soal. Kemudian dari bank soal baru di turunkan sebagai Materi Uji Kompetensi (MUK) sesuai batas-batas parameter yang telah distandardisasikan.
LSP Certif merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Berdasarkan lisensi dari BNSP Nomor: BNSP-LSP-005-ID tanggal 11 Mei 2006, ruang lingkup sertifikasi LSP Certif meliputi: Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
LSP Certif berada di bawah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), didirikan berdasarkan Akta No.3 Notaris Tamtomo Endropranoto,SH di Jakarta tanggal 23 Juli 2004.
Sertifikasi kompetensi kerja dimaksudkan 1) untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja sumber daya manusia Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan; dan 2) Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia BPR dan BPRS menuju terciptanya industri BPR dan BPRS yang sehat, kuat, efisien, dan berkesinambungan.
Pedoman pelaksanaan sertifikasi, sebagai berikut:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.62/POJK.03/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bahwa anggota Komisaris dan Direksi wajib memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 19 tahun 2023 tanggal 1 November 2023 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rayat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, bahwa BPR atau BPRS wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bahwa menetapkan SKKNI BPR Nomor 322 Tahun 2016, dan Kepmenakertran RI Nomor KEP.263/MEN/XI/2004 tentang Penetapan SKKNI BPR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perbarindo tanggal 7 April 2017 di Labuan Bajo NTT, bahwa implementasi SKKNI BPR Nomor 322 Tahun 2016 mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2017.
Upaya-upaya untuk meningkatkan penguatan BPR sangat diperlukan agar kemajuan yang dicapai dapat berlangsung secara berkesinambungan, mengingat BPR masih banyak menghadapi tantangan. Dari hasil baseline survey yang dilakukan GTZ-ProFI pada tahun 2002 diketahui bahwa salah satu kunci keberhasilan pengembangan BPR adalah tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional selain adanya regulasi yang kondusif, pengawasan yang efektif, teknologi informasi yang terkini serta modal yang memadai. Di bidang pengembangan kualitas dan profesionalisme SDM BPR, masalah yang dihadapi adalah belum tersedianya tempat pelatihan berbasis kompetensi yang tepat untuk para Direktur dan staf BPR.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM BPR yang memiliki kualitas dan kemampuan profesional, Bank Indonesia bekerjasama dengan GTZ-ProFI menyusun program pelatihan berbasis kompetensi yang mampu mengantarkan pesertanya menuju yang sistematis dan berkesinambungan dengan standar kualitas yang diakui secara nasional.
Pilot proyek program Pelatihan dan Sertifikasi bagi Direktur BPR dilaksanakan mulai tahun 2002 untuk wilayah Jawa Timur dan Bali dengan sekretariat di Malang yang implementasinya dibantu oleh konsultan Bankakademie Internasional Frankfurt.
LSP CERTIF yang berada dibawah Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dibentuk berdasarkan hasil keputusan rapat Tim National Task Force (NTF) ke 9 tanggal 29 April 2004 di Surabaya, yang beranggotakan Bank Indonesia, Perbarindo, dan GTZ-ProFI serta Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).
Peresmian implementasi program pelatihan BPR dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 12 Juli 2004 bersamaan dengan dimulainya pelaksanaan pelatihan perdana yang dilakukan di Lembaga Konsultan Perbarindo Jawa Timur di Malang.
LSP CERTIF menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Keuangan Mikro sejak 7 April 2005 setelah memperoleh Surat Keputusan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dengan NOMOR: KEP-77/MEN/IV/2005 dan pada tanggal 11 Mei 2006 telah mendapatkan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Surat Keputusan BNSP NOMOR : KEP-20/BNSP/V/2006.