Jakarta, 1 Desember 2010
No. 12/ 33 /DKBU
S U R A T E D A R A N
Kepada
SEMUA BANK PERKREDITAN RAKYAT
DI INDONESIA
Perihal : Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/31/DPBPR Tanggal 12 Desember 2006 Perihal Bank Perkreditan Rakyat
.........................
2. Dalam hal calon anggota Direksi telah lulus ujian sertifikasi namun yang bersangkutan belum menerima sertifikat kelulusan maka surat pemberitahuan hasil kelulusan ujian yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi berlaku sebagai bukti sementara pemenuhan kewajiban memiliki sertifikat kelulusan. Dalam hal sertifikat kelulusan telah diterima oleh yang bersangkutan, maka fotokopi sertifikat tersebut harus segera disampaikan kepada Bank Indonesia.
.........................
Selengkapnya Download disini