Notice: Undefined index: componentType in /home/t33949/public_html/templates/dd_university_104/component.php on line 12
Prakata
Written by Super User
Hits: 5576

Selamat Datang di LSP Certif

LSP Certif merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).  Berdasarkan lisensi dari BNSP Nomor: BNSP-LSP-005-ID tanggal 11 Mei 2006, ruang lingkup sertifikasi LSP Certif meliputi: Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

LSP Certif berada di bawah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), didirikan berdasarkan Akta No.3 Notaris Tamtomo Endropranoto,SH di Jakarta tanggal 23 Juli 2004.

Sertifikasi kompetensi kerja dimaksudkan 1) untuk memastikan dan memelihara kompetensi kerja sumber daya manusia Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan; dan 2) Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia BPR dan BPRS menuju terciptanya industri BPR dan BPRS yang sehat, kuat, efisien, dan berkesinambungan.

Pedoman pelaksanaan sertifikasi, sebagai berikut:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.62/POJK.03/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bahwa anggota Komisaris dan Direksi wajib memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 19 tahun 2023 tanggal 1 November 2023 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rayat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, bahwa BPR atau BPRS wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bahwa menetapkan SKKNI BPR Nomor 322 Tahun 2016, dan Kepmenakertran RI Nomor KEP.263/MEN/XI/2004 tentang Penetapan SKKNI BPR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  5. Keputusan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perbarindo tanggal 7 April 2017 di Labuan Bajo NTT, bahwa implementasi SKKNI BPR Nomor 322 Tahun 2016 mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2017.

 

Category: